Kekerasan Seksual pada anak

Istilah pacaran sungguh sangat tidak asing di masa sekarang ini. Bahkan anak usia SD pun sudah nampak sangat fasih bicara soal pacaran. Mungkin ini akibat maraknya lagu menyebutkan kata cinta, pacar, sayang, dan lain sebagainya

Surat Untuk Nona Rambut Tabongkar 2

Teruntuk beta pung Nona rambut tabongkar tersayang... Apa kabar, sayang? Entah ini hari yang ke berapa katong su sonde saling bertegur sapa. Ya. Bukan waktu yang lama memang, tapi su cukup untuk membuat beta merindukan senyum dan sapaan hangat dari nona.

Kamu pasti tau kenapa ini tercipta....

SEPI bukan berarti HILANG... DIAM bukan berarti LUPA... JAUH bukan berarti PUTUS... SENDIRI bukan berarti MATI... Yang pasti saat MATI, tentu SENDIRI....

Pada Suatu Hari....

Pasti akan ada satu hari. Di mana kamarku mendadak senyap. Tanpa celotehan dan suara nada dering ponsel, serta tak ada lagi suara dari putaran kipas angin laptop.

Belajar dari Lentera Alam Learning Community for Women and Children

Kemarin perempuan muda, cantik dan bersahaja itu berkata pada saya, "tak harus mengeluarkan banyak uang untuk bisa membahagiakan dan menyenangkan anak-anak

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 November 2013

Korupsi Bukan Cobaan ....

Seorang istri yang suaminya ditahan karena korupsi, menjawab
pertanyaan wartawan, "Kami sedang dalam cobaan Tuhan, tolong bantu
kami dengan doa."

Saya tidak begitu yakin, tindak pidana korupsi adalah cobaan dari
Tuhan. Kecuali kalau seseorang berbaik jujur, dipidana karena tindak
korupsi, padahal sebenarnya tidak melakukan korupsi. Nah, itu bisa
digolongkan sebagai cobaan. Artinya, tidak melakukan kesalahan apa-
apa, tapi terkena bencana.

Seperti kalau kita parkir baik-baik di tempat parkir, tahu-tahu
sewaktu hujan turun, pohon tumbang menimpa mobil kita. Itu bisa
masuk kategori cobaan. Di sini tidak ada hubungan langsung sebab
akibat antara parkir yang aman dengan pohon yang tumbang. Dalam
kehidupan keseharian, hal semacam itu bisa terjadi. Kita hidup
dengan baik dan benar dan menjaga kesehatan, tahu-tahu divonis
terkena kanker.

Korupsi yang sering disamakan dengan penyakit kanker - perumpamaan
ini hanya benar dalam hal keganasan - sebenarnya termasuk godaan.
Artinya, si pelaku tergoda memasuki wilayah buruk, padahal
sebenarnya bisa menghindar, dan menerima risiko karena terbongkar.
Ada hubungan sebab-akibat secara langsung. Godaan yang sama, dalam
kaitan sebab-akibat langsung adalah berjudi, selingkuh, ngebut.

Pelaku sudah tahu akibat dari main judi, main perempuan, bisa juga
main lelaki, atau main-main dengan kendaraan berkecepatan tinggi.
Pelaku tetap melakukan, apa pun alasannya, bisa dibikin-bikin, bisa
karena yakin. Kalau kemudian berakhir tidak menyenangkan: kalah
berjudi, selingkuh ketahuan, atau terjadi tabrakan, itu merupakan
konsekuensi logis.

Kadang kita tercengang, atau berang, sedikitnya kurang senang,
ketika seseorang yang kita kenal dengan baik dan terkesan baik dan
benar, ternyata tak bisa menahan godaan. Rasanya, ada yang terluka
dengan rasa percaya, sebagaimana menemukan ulat di buah yang sedang
dikunyah, atau ada kecoa berjalan di mulut kita. Kesadaran batin
kita terguncang, ada suatu gambaran indah yang terbuang, atau bahkan
hilang.

Melihat kenyataan seperti ini, saya hanya bisa menasihati diri.
Untuk tidak melakukan korupsi secara sadar, dan juga membentengi
diri tidak membiarkan diri masuk dalam godaan kolektif secara tidak
langsung tindakan koruptif. Godaan kolektif sering sangat efektif.
Berjudi, selingkuh, atau ngebut menjadi atraktif kalau dilakukan
bersama.

Makanya, berusahalah menahan diri. Sebisanya. Semampunya.

Barangkali menasihati diri harus sering saya ulang, agar selalu ada
dalam memori. Soalnya, kadang kita berhubungan dengan rasa keadilan,
dan terasa timpang. Misalnya, kehidupan para koruptor yang berada
dalam penjara.

Pengalaman membuktikan bahkan dalam penjara sekalipun, para koruptor
atau penyelundup, pemalsu kartu kredit, bandar judi selalu
memperoleh kamar yang lebih mewah dan perlakuan yang wah. Karena
banyak harta yang tersisa.

Barangkali, kalau saya boleh memberi nasihat untuk koruptor: cobalah
sekarang ini seterbuka mungkin. Mengakui, menjelaskan, menelanjangi
diri dengan menceritakan secara detail godaan yang meyebabkan
terjerembab ke dalam korupsi. Bagaimana caranya, metodenya, siapa
saja teman-temannya, berapa yang berhasil diambil. Terutama juga,
berapa yang bakal dikembalikan.

Dengan begini, ia sedikit banyak menebus dosa dan memberi
kemungkinan berkurangnya hal yang sama yang bisa terjadi pada orang
lain. Para penyelidik pun lebih cerdik menghadapi siasat serta liku-
liku tindak korupsi.

Ada saat kita terpeleset karena kebegoan kita, tapi juga selalu ada
kesempatan untuk bangkit kembali, juga dijadikan pelajaran bagi
orang lain. *

Sumber: Korupsi Bukan Cobaan .... oleh Arswendo Atmowiloto,
budayawan, di Jakarta

Korupsi, Besar Kecil Sama Saja

“Walau suap cuma secuil, dosanya tetap segunung.”
-- Edward Coke, juri di pengadilan di Inggris, 1552 - 1634

Di dalam sebuah gerbong kereta listrik berpendingin udara, seorang wanita tua berkicau sendiri. Saat petugas datang dan memintanya karcis, tiba-tiba dia menangis. Sambil tersedu sedan, ia memohon untuk tidak diturunkan. Sekalipun di stasiun terdekat. Si petugas tak kuasa memaksa dan memanggil atasannya.

Si atasan itu pun datang. Usianya mungkin seumuran dengan cucu wanita tua itu. Dengan permintaan yang sama, dia meminta agar si nenek segera turun di stasiun berikutnya. Seorang penumpang yang sedari tadi memperhatikan adegan itu akhirnya buka suara.

Dia sekadar bertanya, kenapa dengan ibu itu. Biarlah dia turun di stasiun sesuai tujuannya. Si atasan itu pun membisiki. “Badannya bau banget. Kasihan penumpang lain.” Nenek itu tak jadi diturunkan. Dan, benar saja, sejenak kemudian mulai tercium aroma bau yang tidak enak. Bau itu berasal dari luka yang mengering di kakinya.

Sementara itu, di sebuah pemakaman umum di Jakarta. Sehabis mengantar ke pemakaman seorang keluarga, seorang lelaki setengah baya mengerang menahan sakit. Kakinya terperosok pada lubang. Apes nian. Tulang keringnya berdarah. Luka menganga. Dia meringis. Namun tak sedikit pun terdengar umpatan pada jalan rusak yang membuatnya terjatuh dan terluka.

Si nenek tua tak memiliki uang untuk berobat menyembuhkan luka di kakinya. Karena biaya kesehatan dirasakan mahal di negeri ini. Si bapak tua, boleh jadi tidak hati-hati saat berjalan. Namun, bila keadaan jalan itu tidak gompal, tentu dia takkan terjatuh dan terluka. Pedestrian yang nyaman di negeri ini mungkin hanya menjadi dongeng.

Namun tiba-tiba di surat kabar dan layar televisi, tersiar kabar mengejutkan. Pria muda, baru saja berusia 30 tahun, sudah sedemikian kaya. Uangnya ditabungan hingga 28 miliar rupiah. Rumahnya di perumahan elit. Mobilnya gonta-ganti. Hanya saja, semua itu didapatkan dengan cara yang tidak logis. Seseorang mengirimkan uang itu ke rekeningnya sebagai bagian dari permainan suap dalam penggelapan pajak.

Sambil mata terus melihat televisi, tiba-tiba entah dari manakah tercium kembali bau busuk di dalam gerbong kereta yang padat penumpang. Mendadak juga terbayang kembali wajah bapak yang meringis menahan sakit akibat luka di kakinya.

Ironis, sungguh. Uang sebesar 28 miliar rupiah bisa jatuh dan dinikmati oleh seseorang yang memiliki kesempatan untuk berbuat curang ketimbang dua manusia di negeri ini yang jauh lebih membutuhkan. Uang itu semestinya masuk ke kas negara untuk kemudian disalurkan ke berbagai proyek pembangunan untuk kepentingan rakyat banyak.

Penyalahgunaan wewenang telah banyak membuat orang di negeri ini menderita. Anak-anak yang menderita gizi buruk, perut mereka membuncit, mata yang terbuka lebar, seolah menjadi pemandangan yang biasa. Atau sekolah yang tiba-tiba ambruk saat para siswa sedang belajar. Jalanan rusak dan berlubang sebelum waktunya. Dan entah contoh apa lagi, yang bisa dijejer disini tak ada habisnya.

Penyelewengan, merupakan bentuk korupsi. Salah satunya dengan memberi dan menerima komisi dari sebuah proyek, itu pula yang membuat ekonomi tinggi sehingga harga-harga naik dan tak bisa terbeli oleh mereka yang kekurangan. Padahal semua itu adalah hak mereka.

Walau suapnya cuma secuil, dosanya tetap segunung, tegas Edward Coke, seorang juri asal Inggris di abad 17. Entah kecil, entah besar, tetap saja korupsi. Dan dampaknya dahsyat. Indonesia yang bersih tentulah harapan kita semua. Ya, daripada mengutuk kegelapan, lebih baik menyalakan lilin. Dan itu bisa dimulai dari Anda, untuk tetap berbuat jujur dan tidak berlaku curang.

Sonny Wibisono 

Minggu, 11 November 2012

RETRIBUSI PARKIR, PUNGLI LEGAL


Yang namanya ada motor dan mobil pastinya ada tempat parkir, entah dikelola secara tradisional ataupun moderen, dan jangan salah seorang pengelola parkir bisa hidup dengan serba berkecukupan. Itu indikator kalau parkiran adalah bisnis yang subur di Kupang.

Bayangkan saja, kita misalnya beli roti di toko roti, namun karena roti yang kita cari tak ada, maka kita cuma setengah menit di dalam toko itu. Si tukang parkir langsung minta duit, bukannya membantu motor agar motor kita bisa keluar malah tukang parkir lari ke pelanggan lain. Sedangkan kita, tidak dianggap, sudah terima uang, ya sudah, walaupun tak semua tukang parkir seperti itu.
Sinta Makandolu, misalnya. Warga Oebufu itu saat ditemui TIMORense di salah satu lokasi parkir di bilangan Jalan Sudirman Kuanino Kupang mempertanyakan, apa sih gunanya tukang parkir? Tentunya untuk menertibkan pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraan. Sesuai kesaksian TIMORense di beberapa titik tempat parkir, tak ada pembatas antara parkir motor dan mobil, sehingga nampak kendaraan parkir tak beraturan. Hal inilah yang terkadang membuat pengguna kendaraan geram. Pasalnya, sepeda motor yang dibeli dengan keringat darah, disayang tiap hari dielus elus dan dimandikan, tapi didorong tukang parkir dengan seenak hati. Bahkan beberapa kali kejadian sepeda motornya lecet gara-gara keteledoran sang tukang parkir.
Belum lagi,  kata Sinta, kalau kita memarkirkan sepeda motor pasti standart sampingnya jadi korban. Bagaimana tidak? Sepeda motor yang lagi diparkir dipakai buat duduk tukang parkir saat standart samping diposisikan. Yang lebih parah, memakai standart samping untuk menahan beban sepeda motor yang hendak dipindah.
Keluhan yang lain juga disampaikan Mery Tunliu, Warga Oepura. Ia mengeluhkan kebiasaan tukang parkir yang merokok saat bekerja. Ia mengaku tidak anti terhadap kebiasaan merokok orang lain, namun menurutnya alangkah lebih baik jangan sambil kerja. Karena ia mengaku seringkali abu rokok dan label rokok pasti tempel di bagian-bagian sepeda motor.
Ia juga mengaku pernah ada pengalaman buruk. Waktu parkir mobil, si tukang parkir cuma bilang terus…terus . . .sampai-sampai mobilnya menabrak tiang listrik, hasilnya bumper belakang penyok. Parahnya, tak ada permintaan maaf atau tak ada menyesal dari si tukang parkir, malah minta uang pula. Karena itu dia menolak membayar retribusi parkir karena tak ada tanggungjawab juru parkirnya
Aneh juga, kalo tukang parkir cuma asal taruh, geser, dan bahkan merusak kendaraan kita, entah semau mereka ataupun tidak becusnya menjaga kendaraan yang dititipkan. Mereka terkesan lepas tangan bila terjadi sesuatu pada kendaraan kita atau menyalahkan kita.
Menanggapi keluhan pengguna parkir tersebut, Frengky Tualaka, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di salah satu toko di Jalan Soeharto, kepada TIMORense mengatakan, jika ada pengunjung yang kehilangan sepeda motor atau helm maka itu menjadi tanggungjawab pribadi bukan menjadi tanggungjawab pengelola parkir. Karena itu, ia berharap para pengguna parkir juga harus lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan miliknya.
Menurut pria asli Soe ini, banyak kali pengguna kendaraan yang memarkir sepeda motornya dengan mengunci stirnya, sehingga untuk menggeser atau memindahkan sepeda motor itu dia harus menggunakan standar samping untuk menahan beban kendaraan tersebut.
Tanggapan senada juga disampaikan salah satu tukang parkir di Toko Bali Shoes Kupang. “Jika ada pengunjung yang kehilangan sepeda motor atau helm maka itu bukan tanggungjawab pengelola parkir dan dinas perhubungan”, katanya,
Pendapatan Tinggi, Pelayanan Rendah
Buruknya penanganan parkir di Kota Kupang mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya, dari 60 titik parkir kendaraan yang ada di Kota Kupang, pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dinilai relatif besar tetapi tidak sebanding dengan pelayanan yang memadai.
Maria Kase, warga Kelurahan Oepoi, ini mengaku sangat kecewa dengan penanganan parkir tersebut. Dirinya menilai dinas terkait yang menangani soal itu lemah dalam mengawasi kinerja bawahannya
“Coba hitung, ada berapa kendaraan yang parkir. Diperkirakan jutaan uang parkir yang masuk setiap harinya. Tapi tidak diimbangi dengan pelayanan yang memadai. Banyak pengguna parkir kehilangan kendaraan dan helm di tempat parkir,” ujar Maria.
Bahkan menurutnya, banyak tempat parkir tanpa ada karcis resmi, sehingga bisa saja terjadi penyelewengan dana retribusi parkir yang dipungut. Penyelewengan sangat terbuka lebar. “Hampir tidak ada parkiran yang pakai karcis resmi. Yang digunakan hanya nomor buatan mereka. Saya minta Dishub tegas dan tanggap dengan kondisi ini,” ujar ibu dua orang anak ini.
Dia juga sangat menyayangkan sistem pengelolaan parkir yang terjadi di Kota Kupang yang lebih terkesan sebagai pungutan liar (pongli). Sebab, kebanyakan tidak ada karcis di petugas parkir. “Retribusi harus memiliki kejelasan dengan karcis tersebut untuk diketahui berapa yang didapatkan untuk masuk ke PAD, karena hanya tergantung yang disetorkan petugas saja”, tandas Maria.
Parkir Tanpa Tanggungjawab?

Apa hakekat dari retribusi parkir? Apakah pengelola hanya menyewakan lahan parkir, atau sekedar menarik retribusi parkir, atau menjual jasa pengawasan parkir?
Desas-desus yang beredar menyebutkan, dalam satu klausul di kontrak kerja antara pihak Dinas Perhubungan dengan pihak ketiga sebagai pengelola parkir diatur bahwa petugas tidak bertanggungjawab terhadap semua bentuk kehilangan atau kerusakana di tempat parkir. Tentunya hal ini sangat meresahkan para pengguna parkir saat hendak meninggalkan kendaraannya di lahan parkir. Sebab, pengguna area parkir merasa tidak aman kalau-kalau kendaraannya yang diparkir hilang.
Terhadap persoalan ini, Dedy Manafe, dosen hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kepada TIMORense mengatakan, sangat aneh kalau ada dalam kontrak kerja dengan pihak pengelola parkir diatur seperti itu. Menurutnya, lebih tepatnya kita bisa menyebut telah terjadi sesat logika dalam pengelolaan parkir. Pertama, tentang hakekat parkir. Apakah pengelola menyewakan lahan parkir, atau sekedar menarik retribusi parkir, atau menjual jasa pengawasan parkir? Mengapa mereka mengingkari tanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang di tempat yang berada dalam kekuasaan dan pengawasannya?
Sebab, dalam praktik selama ini, pengelola parkir hanya memposisikan diri sebagai penarik retribusi parkir, bukan menjual jasa pengawasan, apalagi penitipan kendaraan. Lalu, kepada siapa kita mempercayakan kendaraan kita? Apalagi ketika petugas parkir meminta kita agar stang sepeda motor tidak dikunci, dengan dalih biar mudah ditata. Kalau hilang, gimana? Pengguna parkir diposisikan wajib membayar retribusi, dan sebagai kompensasinya diberi hak menggunakan lahan parkir. Tapi ya hanya itu. Tidak termasuk hak keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
Kedua, menyangkut akuntabilitas pengelolaan parkir. Apabila pengelola parkir mengingkari tanggungjawab keamanan dan keselamatan kendaraan di lahan parkir yang mereka kelola, lalu kepada siapa kita mempercayakan kendaraan kita?  Sudahkah parkir diselenggarakan dengan azas kehati-hatian, kepedulian, dan keselamatan.
Ia menjelaskan, sungguh tidak masuk akal apabila pengelola parkir mengingkari tanggungjawab . Di pertokoan atau kantor, misalnya, kita harus meninggalkan kendaraan di tempat parkir, tanpa rasa aman. Kalau helm bisa dibawa masuk (kalau boleh), lalu kendaraan? Bukankah penghasilan dari ‘retribusi’ parkir terlalu besar untuk pekerjaan yang tidak diimbangi tanggungjawab?
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara tegas sudah mengatur bahwa konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan atas jasa yang dikonsumsinya. Pesan eksoneratif (mengingkari tanggungjawab)  seperti itu jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (a). Pesan eksoneratif itu juga tidak selaras dengan logika sahnya kontrak. Karcis adalah bukti kontrak parkir.  Kontrak baru sah apabila ada kesepakatan, kesepahaman,  dan kerelaan. Karena ditetapkan sepihak, tentu saja tanpa kerelaan dan kesepakatan dari konsumen pengguna parkir.  Lebih buruk lagi, pesan eksoneratif itu ditulis dengan huruf kecil-kecil, warna tidak kontras, dan menggunakan istilah-istilah asing. Artinya konsumen kadang tidak mengetahui (dan sehingga tidak rela) dengan isi ‘kontrak’ di karcis parkir tersebut.
Rasa-rasanya kegalauan ini juga akan sulit terjawab. Jangankan yang masih berupa kekawatiran, yang pernah kehilangan pun tak pernah mendapatkan solusi. Selalu saja pengelola parkir berlindung di balik klausul kontrak kerja tadi.
Tumpang Tindih
Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 14/2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus dan Perda Kota Kupang Nomor 15/2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum berjalan tumpang tindih.  Sesuai dengan Perda No. 15/2011, berlaku tarif Rp 1.000 untuk sepeda motor, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara, berdasarkan Perda Nomor 14/tahun 2011 tentang retribusi parkir khusus, berlaku Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 dan seterusnya untuk roda empat.
Yang terjadi adalah di sejumlah titik tempat parkir di jalan umum para petugas parkir manarik retribusi dengan tarif yang berlaku untuk tempat parkir khusus.
Terhadap masalah ini Dedy Manafe mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di lapangan, baik pengawasan teknis maupun sebagai SKPD penanggungjawab. Di sini pemerintah melalu dinas perhubungan perlu melakukan pengawasan pelaksanaan operasional terhadap pelaksanaan Perda Retribusi tersebut dan mesti dilakukan secara berkala dan terus-menerus.
Selain itu, untuk menghindari terjadinya pungli di lapangan perlu dilakukan pegawasan fungsional yang dilakukan secara berjenjang oleh dinas perhubungan. Sehingga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan bisa dieleminir.
Dedy juga menambahkan perlu adanya pengawasan dari masyarakat. Namun menurutnya pegawasan dari masyarkat bisa berjalan apabila ada mekanisme pengaduan layanan. Menurutnya, dengan adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang diatur dalam peraturan walikota maka dapat mengoptimalkan standar pelayanan publik.
Menurut dia, retribusi parkir merupakan salah satu sektor penting mendongrak pendapatan asli daerah (PAD). Eksekutif dan legislatif sudah berupaya menggenjotnya melalui parkir berlangganan. Meski sudah ada peningkatan, namum belum maksimal. Untuk itu, wajib dimaksilkan dari lokasi keramaian yang non parkir berlangganan. (*)