Kekerasan Seksual pada anak

Istilah pacaran sungguh sangat tidak asing di masa sekarang ini. Bahkan anak usia SD pun sudah nampak sangat fasih bicara soal pacaran. Mungkin ini akibat maraknya lagu menyebutkan kata cinta, pacar, sayang, dan lain sebagainya

Surat Untuk Nona Rambut Tabongkar 2

Teruntuk beta pung Nona rambut tabongkar tersayang... Apa kabar, sayang? Entah ini hari yang ke berapa katong su sonde saling bertegur sapa. Ya. Bukan waktu yang lama memang, tapi su cukup untuk membuat beta merindukan senyum dan sapaan hangat dari nona.

Kamu pasti tau kenapa ini tercipta....

SEPI bukan berarti HILANG... DIAM bukan berarti LUPA... JAUH bukan berarti PUTUS... SENDIRI bukan berarti MATI... Yang pasti saat MATI, tentu SENDIRI....

Pada Suatu Hari....

Pasti akan ada satu hari. Di mana kamarku mendadak senyap. Tanpa celotehan dan suara nada dering ponsel, serta tak ada lagi suara dari putaran kipas angin laptop.

Belajar dari Lentera Alam Learning Community for Women and Children

Kemarin perempuan muda, cantik dan bersahaja itu berkata pada saya, "tak harus mengeluarkan banyak uang untuk bisa membahagiakan dan menyenangkan anak-anak

Tampilkan postingan dengan label serba serbi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label serba serbi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Agustus 2013

Scarryyyyyy

PERINGATAN!! Jika Anda mengambil foto dengan ponsel Anda

"Peringatan" Jika Anda, anak-anak Anda atau anak-anak besar mengambil foto dari ponsel-PERHATIKAN INI!

Ini benar-benar mengkhawatirkan - silahkan meluangkan waktu untuk menonton. Pada akhirnya mereka akan memberitahu Anda cara mengatur ponsel Anda sehingga Anda tidak menjalankan risiko ini!

MOHON SEBARKAN INFO INI KEPADA SIAPA PUN ANDA TAHU YANG MENGAMBIL GAMBAR DENGAN MEREKA ATAU CELL PHONE SMART DAN MEREKA POS ONLINE.

Saya ingin setiap orang dari Anda untuk menonton ini dan kemudian pastikan untuk berbagi dengan semua keluarga dan teman-teman.

Ini benar-benar info penting, tentang hal-hal apa Anda posting di ponsel Anda dapat melakukan UNTUK ANDA!

Terlalu banyak teknologi luar sana hari ini jadi berhati-hatilah ...........

SILAKAN MENGAMBIL WAKTU UNTUK MENONTON VIDEO INI, DAN MENGAMBIL TINDAKAN YANG DIREKOMENDASIKAN.

Jika Anda memiliki anak atau cucu Anda PERLU untuk menonton ini. Aku tidak tahu ini bisa terjadi dari mengambil gambar di blackberry atau ponsel. Ini menakutkan.


Sabtu, 19 Januari 2013

Satu Lagi, Kisah Anjing Yang Setia

Anjing Ini ke Gereja Tiap Hari, Menanti Tuannya yang Meninggal.
Anjing bernama Tommy dan tuannya bernama Maria setiap hari berjalan kaki bersama ke gereja. Di gereja pastor mengizinkan
anjing itu duduk di dekat kaki Maria. Setelah tuannya meninggal, anjing masih rutin datang ke gereja dan duduk di dekat altar.
Pastor Donato Panna, sebagaimana dikutip Mail Online, Rabu (16/1), mengatakan, "Anjing itu berada di sana setiap kali saya merayakan misa dan selalu berperilaku baik. Anjing tersebut tidak berisik. Saya tidak mendengar sekali pun anjing itu mengonggong sepanjang berada di dalam (gereja). Anjing itu dulu biasa datang misa bersama Maria dan anjing itu jelas berbakti padanya. Saya membolehkannya tinggal di dalam (gereja) karena anjing itu selalu berperilaku sangat baik dan tidak ada umat lain yang mengeluh kepada saya. Anjing itu masih datang misa bahkan setelah pemakaman Maria, anjing tersebut menunggu dengan sabar di sisi altar dan hanya duduk tenang di sana. Saya tidak tega mengusirnya. Saya baru saja kehilangan anjing saya sendiri sehingga saya membiarkannya di sana sampai selesai misa dan kemudian saya mengarahkannya keluar."

Minggu, 11 November 2012

Tempat Parkir Perlu Dikelola Profesional

Kota Kupang dengan luas wilayah 0,33% dari luas Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan Kota berpenduduk terbanyak ketiga di NTT dan kepadatan tertinggi. Sebagai kota terbesar Propinsi NTT, Kupang dikenal sebagai kota padat kendaraan sehingga di beberapa titik jalan, pada jam-jam tertentu kemacetan tidak bisa dihindari. Karena itu perlu adanya perbaikan pengelolaan parkir.

Cover TIMORense Edisi 46
Kenyataan ini bisa kita lihat di sepanjang jalan Sudirman Kuanino - Kupang, di kawasan Kampung Solor, dan di beberapa titik jalan lainnya. Padahal, Pemerintah Kota Kupang dalam upaya mengatasi kemacetan telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 15/2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Namun sayangnya, kenyataan kemacetan masih saja terjadi akibat dari semrawutnya parkir di lokasi-lokasi jalan umum tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Dedy Manafe, SH, MHum, dosen hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, saat ditemui TIMORense, mengatakan, sudah saatnya Kota Kupang membutuhkan pengelola parkir profesional di masa mendatang. Pengelolaan parkir yang efektif diharapkan mampu menjadi salah satu upaya pemecah kemacetan lalu lintas. "Parkir menjadi bagian tidak terpisahkan dari pengendalian kemacetan. Untuk itu, penataannya memang harus dilakukan," kata Dedy.
Dedy mengakui, pertumbuhan kendaraan tidak sebanding dengan pertumbuhan ruas jalan. Jumlah kendaraan meningkat tajam sementara pertumbuhan ruas jalan hanya 0,01 % per tahun.
Terkait penataan parkir, menurut Dedy, Pemerintah Kota Kupang perlu menata secara profesional pengelolaan parkir di Kota Kupang. Untuk mengatasi persoalan ini, Dinas Perhubungan Kota Kupang dan jajarannya perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Pasalnya status jalan tersebut merupakan jalan negara yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan NTT terkait persoalan sarana lalu lintas jalan.
Dedy menjelaskan, sejatinya para  usahawan yang berada di jalan-jalan strategis harus menyediakan lahan parkir. Apalagi pengunjungnya yang makin banyak setiap harinya.
Ia mencontohkan, Bank BNI di Kuanino yang menyediakan lahan parkir di lantai bawah tanah. Tetapi sayangnya, ada salah satu bank yang tidak menyediakan lahan parkir memadai sehingga sering memacetkan arus lalu lintas.
"Memang ada lahan parkirnya. Tetapi sangat kecil. Sehingga ketika nasabah bank itu memarkir kendaraan roda empat pada bagian kiri dan kanan jalan itu berpotensi menimbulkan kemacetan. Apalagi di ruas jalan itu arus lalu lintasnya dua arah," papar Dedy
Ia menambahkan, akibat dari penataan dan pengelolaan parkir yang tidak profesional berdampat makin menyempitnya beberapa jalan di Kota Kupang. Karena itu, menurutnya, perlu ada koordinasi lintas instansi antara pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan, Polantas dan para pelaku usaha. "Koordinasi itu untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan warga berlalu lintas di jalan raya," katanya.
Langkah ini ditempuh lantaran persoalan kemacetan lalin bukan hanya menjadi urusan Polantas saja. Urusan kemacetan menjadi tanggungjawab berbagai pihak termasuk masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Perhubungan Kota Kupang, Gosa Yohannes, kepada TIMORense mengatakan, sistem pengelolaan parkir di Kota Kupang dikelola pihak ketiga. Namun dia mengingatkan, sejatinya penetapan sebagai pengelola parkir melalui mekanisme tender.
Sesuai kontrak kerja, menurut Gosa, para pengelola parkir diwajibkan melengkapi juru parkirnya dengan traffic control lamp (tongkat lampu lalulintas) dan jangan pakai kayu, dan menggunakan rompi parkir. Jika musim hujan harus siapkan mantel untuk juru parkirnya. Juru parkir pun harus serahkan identitasnya agar gampang dikontrol.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah Kota Kupang, Alfred Lakabela. “Kondisi  Kota Kupang sudah mulai rawan macet pada jam-jam tertentu, akibat dari parkir yang semrawut”, kata Gosa.
Untuk itu, menurut dia, perlu ada pembenahan secara menyeluruh, terutama pada petugas parkir agar profesional, lokasi parkir harus diberi tanda parkir dan jangan asal parkir, dan harus menaati rambu lalulintas yang ada. “Kalau bisa ada tenaga kontrak pada dinas tersebut untuk dilatih menjadi tukang parkir, minimal ada pengawasan yang ketat sehingga pengelolaan parkir semakin hari semakin baik”, saran Alfred. (*)

RETRIBUSI PARKIR, PUNGLI LEGAL


Yang namanya ada motor dan mobil pastinya ada tempat parkir, entah dikelola secara tradisional ataupun moderen, dan jangan salah seorang pengelola parkir bisa hidup dengan serba berkecukupan. Itu indikator kalau parkiran adalah bisnis yang subur di Kupang.

Bayangkan saja, kita misalnya beli roti di toko roti, namun karena roti yang kita cari tak ada, maka kita cuma setengah menit di dalam toko itu. Si tukang parkir langsung minta duit, bukannya membantu motor agar motor kita bisa keluar malah tukang parkir lari ke pelanggan lain. Sedangkan kita, tidak dianggap, sudah terima uang, ya sudah, walaupun tak semua tukang parkir seperti itu.
Sinta Makandolu, misalnya. Warga Oebufu itu saat ditemui TIMORense di salah satu lokasi parkir di bilangan Jalan Sudirman Kuanino Kupang mempertanyakan, apa sih gunanya tukang parkir? Tentunya untuk menertibkan pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraan. Sesuai kesaksian TIMORense di beberapa titik tempat parkir, tak ada pembatas antara parkir motor dan mobil, sehingga nampak kendaraan parkir tak beraturan. Hal inilah yang terkadang membuat pengguna kendaraan geram. Pasalnya, sepeda motor yang dibeli dengan keringat darah, disayang tiap hari dielus elus dan dimandikan, tapi didorong tukang parkir dengan seenak hati. Bahkan beberapa kali kejadian sepeda motornya lecet gara-gara keteledoran sang tukang parkir.
Belum lagi,  kata Sinta, kalau kita memarkirkan sepeda motor pasti standart sampingnya jadi korban. Bagaimana tidak? Sepeda motor yang lagi diparkir dipakai buat duduk tukang parkir saat standart samping diposisikan. Yang lebih parah, memakai standart samping untuk menahan beban sepeda motor yang hendak dipindah.
Keluhan yang lain juga disampaikan Mery Tunliu, Warga Oepura. Ia mengeluhkan kebiasaan tukang parkir yang merokok saat bekerja. Ia mengaku tidak anti terhadap kebiasaan merokok orang lain, namun menurutnya alangkah lebih baik jangan sambil kerja. Karena ia mengaku seringkali abu rokok dan label rokok pasti tempel di bagian-bagian sepeda motor.
Ia juga mengaku pernah ada pengalaman buruk. Waktu parkir mobil, si tukang parkir cuma bilang terus…terus . . .sampai-sampai mobilnya menabrak tiang listrik, hasilnya bumper belakang penyok. Parahnya, tak ada permintaan maaf atau tak ada menyesal dari si tukang parkir, malah minta uang pula. Karena itu dia menolak membayar retribusi parkir karena tak ada tanggungjawab juru parkirnya
Aneh juga, kalo tukang parkir cuma asal taruh, geser, dan bahkan merusak kendaraan kita, entah semau mereka ataupun tidak becusnya menjaga kendaraan yang dititipkan. Mereka terkesan lepas tangan bila terjadi sesuatu pada kendaraan kita atau menyalahkan kita.
Menanggapi keluhan pengguna parkir tersebut, Frengky Tualaka, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di salah satu toko di Jalan Soeharto, kepada TIMORense mengatakan, jika ada pengunjung yang kehilangan sepeda motor atau helm maka itu menjadi tanggungjawab pribadi bukan menjadi tanggungjawab pengelola parkir. Karena itu, ia berharap para pengguna parkir juga harus lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan miliknya.
Menurut pria asli Soe ini, banyak kali pengguna kendaraan yang memarkir sepeda motornya dengan mengunci stirnya, sehingga untuk menggeser atau memindahkan sepeda motor itu dia harus menggunakan standar samping untuk menahan beban kendaraan tersebut.
Tanggapan senada juga disampaikan salah satu tukang parkir di Toko Bali Shoes Kupang. “Jika ada pengunjung yang kehilangan sepeda motor atau helm maka itu bukan tanggungjawab pengelola parkir dan dinas perhubungan”, katanya,
Pendapatan Tinggi, Pelayanan Rendah
Buruknya penanganan parkir di Kota Kupang mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya, dari 60 titik parkir kendaraan yang ada di Kota Kupang, pendapatan asli daerah (PAD) yang dihasilkan dinilai relatif besar tetapi tidak sebanding dengan pelayanan yang memadai.
Maria Kase, warga Kelurahan Oepoi, ini mengaku sangat kecewa dengan penanganan parkir tersebut. Dirinya menilai dinas terkait yang menangani soal itu lemah dalam mengawasi kinerja bawahannya
“Coba hitung, ada berapa kendaraan yang parkir. Diperkirakan jutaan uang parkir yang masuk setiap harinya. Tapi tidak diimbangi dengan pelayanan yang memadai. Banyak pengguna parkir kehilangan kendaraan dan helm di tempat parkir,” ujar Maria.
Bahkan menurutnya, banyak tempat parkir tanpa ada karcis resmi, sehingga bisa saja terjadi penyelewengan dana retribusi parkir yang dipungut. Penyelewengan sangat terbuka lebar. “Hampir tidak ada parkiran yang pakai karcis resmi. Yang digunakan hanya nomor buatan mereka. Saya minta Dishub tegas dan tanggap dengan kondisi ini,” ujar ibu dua orang anak ini.
Dia juga sangat menyayangkan sistem pengelolaan parkir yang terjadi di Kota Kupang yang lebih terkesan sebagai pungutan liar (pongli). Sebab, kebanyakan tidak ada karcis di petugas parkir. “Retribusi harus memiliki kejelasan dengan karcis tersebut untuk diketahui berapa yang didapatkan untuk masuk ke PAD, karena hanya tergantung yang disetorkan petugas saja”, tandas Maria.
Parkir Tanpa Tanggungjawab?

Apa hakekat dari retribusi parkir? Apakah pengelola hanya menyewakan lahan parkir, atau sekedar menarik retribusi parkir, atau menjual jasa pengawasan parkir?
Desas-desus yang beredar menyebutkan, dalam satu klausul di kontrak kerja antara pihak Dinas Perhubungan dengan pihak ketiga sebagai pengelola parkir diatur bahwa petugas tidak bertanggungjawab terhadap semua bentuk kehilangan atau kerusakana di tempat parkir. Tentunya hal ini sangat meresahkan para pengguna parkir saat hendak meninggalkan kendaraannya di lahan parkir. Sebab, pengguna area parkir merasa tidak aman kalau-kalau kendaraannya yang diparkir hilang.
Terhadap persoalan ini, Dedy Manafe, dosen hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kepada TIMORense mengatakan, sangat aneh kalau ada dalam kontrak kerja dengan pihak pengelola parkir diatur seperti itu. Menurutnya, lebih tepatnya kita bisa menyebut telah terjadi sesat logika dalam pengelolaan parkir. Pertama, tentang hakekat parkir. Apakah pengelola menyewakan lahan parkir, atau sekedar menarik retribusi parkir, atau menjual jasa pengawasan parkir? Mengapa mereka mengingkari tanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang di tempat yang berada dalam kekuasaan dan pengawasannya?
Sebab, dalam praktik selama ini, pengelola parkir hanya memposisikan diri sebagai penarik retribusi parkir, bukan menjual jasa pengawasan, apalagi penitipan kendaraan. Lalu, kepada siapa kita mempercayakan kendaraan kita? Apalagi ketika petugas parkir meminta kita agar stang sepeda motor tidak dikunci, dengan dalih biar mudah ditata. Kalau hilang, gimana? Pengguna parkir diposisikan wajib membayar retribusi, dan sebagai kompensasinya diberi hak menggunakan lahan parkir. Tapi ya hanya itu. Tidak termasuk hak keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
Kedua, menyangkut akuntabilitas pengelolaan parkir. Apabila pengelola parkir mengingkari tanggungjawab keamanan dan keselamatan kendaraan di lahan parkir yang mereka kelola, lalu kepada siapa kita mempercayakan kendaraan kita?  Sudahkah parkir diselenggarakan dengan azas kehati-hatian, kepedulian, dan keselamatan.
Ia menjelaskan, sungguh tidak masuk akal apabila pengelola parkir mengingkari tanggungjawab . Di pertokoan atau kantor, misalnya, kita harus meninggalkan kendaraan di tempat parkir, tanpa rasa aman. Kalau helm bisa dibawa masuk (kalau boleh), lalu kendaraan? Bukankah penghasilan dari ‘retribusi’ parkir terlalu besar untuk pekerjaan yang tidak diimbangi tanggungjawab?
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara tegas sudah mengatur bahwa konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan atas jasa yang dikonsumsinya. Pesan eksoneratif (mengingkari tanggungjawab)  seperti itu jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf (a). Pesan eksoneratif itu juga tidak selaras dengan logika sahnya kontrak. Karcis adalah bukti kontrak parkir.  Kontrak baru sah apabila ada kesepakatan, kesepahaman,  dan kerelaan. Karena ditetapkan sepihak, tentu saja tanpa kerelaan dan kesepakatan dari konsumen pengguna parkir.  Lebih buruk lagi, pesan eksoneratif itu ditulis dengan huruf kecil-kecil, warna tidak kontras, dan menggunakan istilah-istilah asing. Artinya konsumen kadang tidak mengetahui (dan sehingga tidak rela) dengan isi ‘kontrak’ di karcis parkir tersebut.
Rasa-rasanya kegalauan ini juga akan sulit terjawab. Jangankan yang masih berupa kekawatiran, yang pernah kehilangan pun tak pernah mendapatkan solusi. Selalu saja pengelola parkir berlindung di balik klausul kontrak kerja tadi.
Tumpang Tindih
Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 14/2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus dan Perda Kota Kupang Nomor 15/2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum berjalan tumpang tindih.  Sesuai dengan Perda No. 15/2011, berlaku tarif Rp 1.000 untuk sepeda motor, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Sementara, berdasarkan Perda Nomor 14/tahun 2011 tentang retribusi parkir khusus, berlaku Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 dan seterusnya untuk roda empat.
Yang terjadi adalah di sejumlah titik tempat parkir di jalan umum para petugas parkir manarik retribusi dengan tarif yang berlaku untuk tempat parkir khusus.
Terhadap masalah ini Dedy Manafe mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di lapangan, baik pengawasan teknis maupun sebagai SKPD penanggungjawab. Di sini pemerintah melalu dinas perhubungan perlu melakukan pengawasan pelaksanaan operasional terhadap pelaksanaan Perda Retribusi tersebut dan mesti dilakukan secara berkala dan terus-menerus.
Selain itu, untuk menghindari terjadinya pungli di lapangan perlu dilakukan pegawasan fungsional yang dilakukan secara berjenjang oleh dinas perhubungan. Sehingga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di lapangan bisa dieleminir.
Dedy juga menambahkan perlu adanya pengawasan dari masyarakat. Namun menurutnya pegawasan dari masyarkat bisa berjalan apabila ada mekanisme pengaduan layanan. Menurutnya, dengan adanya mekanisme pengaduan masyarakat yang diatur dalam peraturan walikota maka dapat mengoptimalkan standar pelayanan publik.
Menurut dia, retribusi parkir merupakan salah satu sektor penting mendongrak pendapatan asli daerah (PAD). Eksekutif dan legislatif sudah berupaya menggenjotnya melalui parkir berlangganan. Meski sudah ada peningkatan, namum belum maksimal. Untuk itu, wajib dimaksilkan dari lokasi keramaian yang non parkir berlangganan. (*)