Kekerasan Seksual pada anak

Istilah pacaran sungguh sangat tidak asing di masa sekarang ini. Bahkan anak usia SD pun sudah nampak sangat fasih bicara soal pacaran. Mungkin ini akibat maraknya lagu menyebutkan kata cinta, pacar, sayang, dan lain sebagainya

Surat Untuk Nona Rambut Tabongkar 2

Teruntuk beta pung Nona rambut tabongkar tersayang... Apa kabar, sayang? Entah ini hari yang ke berapa katong su sonde saling bertegur sapa. Ya. Bukan waktu yang lama memang, tapi su cukup untuk membuat beta merindukan senyum dan sapaan hangat dari nona.

Kamu pasti tau kenapa ini tercipta....

SEPI bukan berarti HILANG... DIAM bukan berarti LUPA... JAUH bukan berarti PUTUS... SENDIRI bukan berarti MATI... Yang pasti saat MATI, tentu SENDIRI....

Pada Suatu Hari....

Pasti akan ada satu hari. Di mana kamarku mendadak senyap. Tanpa celotehan dan suara nada dering ponsel, serta tak ada lagi suara dari putaran kipas angin laptop.

Belajar dari Lentera Alam Learning Community for Women and Children

Kemarin perempuan muda, cantik dan bersahaja itu berkata pada saya, "tak harus mengeluarkan banyak uang untuk bisa membahagiakan dan menyenangkan anak-anak

Tampilkan postingan dengan label buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label buku. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 April 2015

BUKU : MEMAHAMI SURAT DAKWAAN

Surat dakwaan merupakan salah satu dokumen penting dan penentu dalam proses penegakan hukum kasus pidana. Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa dalam kedudukannya sebagai Penuntut Umum, menjadi dasar pemeriksaan perkara dalam persidangan di pengadilan. Hakim (Majelis Hakim) dalam hal putusan pemidanaan suatu perkara pun, haruslah didasarkan pada surat dakwaan.

Terbitnya buku Memaham iSurat Dakwaan ini, dilatarbelakangi oleh keprihatinan Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR NTT) terhadap: Pertama, rendahnya pemahaman masyaraka tadat, kaum miskin, kelompok perempuan korban kekerasan, dan kelompok marginal lainnya tentang surat dakwaan. Kedua, Penuntut Umum secara sengaja maupun tidak sengaja, sering kali membuat surat dakwaan yang tidak sempurna.

Secara substansial, buku Memahami Surat Dakwaan ini menjelaskan materi tentang arti pentingnya surat dakwaan dalam proses penegakan hukum suatu kasus pidana, sekaligus menguraikan seluk-beluk surat dakwaan dan bagaimana mengkritisinya.

Buku ini didesain secara praktis untuk mengisi ruang kosong dari pemahaman para pihak tentang surat dakwaan. Buku ini diharapkan dapat menjadi bacaan alternatif yang bermanfaat bagi setiap individu yang ingin memahami tentang surat dakwaan.

Judul Buku : Memahami Surat Dakwaan
Penulis : Paul SinlaEloE
Kata Pengantar: Sarah Lery Mboeik
Editor: RagilSupriyanto & Yes Balle
Layout/Design Sampul : Sukriwul
Penerbit : PIAR NTT
ISBN : 978-602-71102-3-2
Dimensi : 13,5 x 20 cm
Ketebalan : x + 74 Halaman
Bahasa : Indonesia
Cetakan I : Januari 2015

Senin, 06 Januari 2014

Buku : Perempuan Kopi

Tiga belas cerita dalam buku ini merupakan cerita hidup yang nyata dan dekat dengan manusia di belahan dunia mana pun yang tidak merdeka. Bahkan beberapa orang atau pihak mungkin mencoba menepisnya. Kisah hitam pendudukan bangsa sendiri pada "Palang Bambu Daun Sirih" misalnya, bisa jadi bukan cerita yang menarik untuk dikenang penguasa negeri ini. "Perempuan Kopi" menguak kesewenangan aparatus negara dan lembaga agama terhadap petani demi pembelaan kepada kuasa pemodal. Pendudukan di satu sisi dan perjuangan di sisi lainnya, yang mewarnai hampir seluruh cerita di buku ini, apa boleh buat, menampakkan negara berhadapan dengan warga dan lelaki berhadapan dengan perempuan, bukan bergandengan.

Jumat, 22 November 2013

Buku : Tidak Ada Negara Agama...

Buku ini adalah buku kedua dari buku trilogi pemikiran ketua umum PGI: Pdt. DR. A. A. Yewangoe.

Dalam buku ini, beliau melanjutkan bukunya yg pertama, ia mengupas berbagai persoalan sensitif yang muncul akibat euforia reformasi dan otonomi daerah, seperti antara lain: keberadaan partai-partai berbasis agama (termasuk partai Kristen), terjunnya para pendeta ke dalam kancah politik praktis sebagai calon anggota legistlatif partai tertentu, dan perda-perda bernuansa syariat keagamaan.

Dengan gaya yang kritis dan tajam, ia menyoroti permasalahan itu sambil
berdialog secara kritis dengan para penulis Kitab Suci dan para pemikir masa lalu seperti Agustinus, Calvin, Luther, dan Karl Barth. Di samping kaya akan perspektif, buku ini juga mengundang warga gereja menjadi warga negara yg bertanggung jawab.

Anda berminat ???? segera dapatkan buku ini di toko buku Kristen di kota anda

Kamis, 01 November 2012

Launching Buku MEMORI-MEMORI TERLARANG Perempuan Korban & Penyintas Tragedi '65 di Nusa Tenggara Timur.

Bagi kita sekarang tidak penting lagi menelusuri siapa dalang. Tapi yang penting adalah siapa yang menjadi korban. Tentu saja para jendral adalah korban. Tapi harus diingat ada korban kemanusiaan setelah Tragedi '65. Korban ini jauh lebih banyak dan sadis
Hal tersebut disampaikan Ketua PGI, Pdt. DR. A.A. Yewangoe dalam acara Launching Buku Memori-Memori Terlarang – Perempuan Korban & Penyintas Tragedi ’65 di NTT, beberapa pekan lalu di Fakultas Teologi, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. Menurutnya, Versi Orde Baru hanya beberapa ribu tapi versi lain hampir setengah juta. Oleh karena itu keprihatinan kita harus kepada manusia. Buka pro atau kontra tapi manusia yang utama.
Pdt. Yewangoe mengatakan, sejak PKI dilarang saat Supersemar dan ada penangkapan, maka ada penggolongan orang menjadi A/B/C (dibunuh, dibuang atau dilepas). Refleksi mengenai ini pernah ditulis oleh Pramodya Ananta Toer. Korban ini akan mengalami pembunuhan karakter, tidak hanya dia tetapi semua keluarganya. Ini dilakukan oleh Orde Baru.
Karena itu menurutnya, stigma ini yang harus dihapuskan. Ia mengaku senang bahwa presiden SBY mengatakan bahwa mau mengatakan permintaan maaf. “Saya termasuk yang diundang untuk pertimbangan presiden untuk meminta maaf. Kami sangat senang. Tapi sayang sekali ada ormas lain yang tidak setuju. Tapi marilah kita berjuang agar ia dapat meminta maaf, karena dapat menyembuhkan luka sejarah” tutur Pdt. Yewangoe.
Masih dalam kesempatan yang sama, Pdt. Yewangoe menuturkan, presiden Gus Dur pada masa jabatannya pernah berusaha menghapus Tap MPR berkaitan dengan PKI karena alasan kemanusiaan. Tetapi ditolak dan ia malah dianggap sebagai pendukung PKI. Apakah dengan demikian ia membenarkan PKI? Tidak! Ia memaafkan tetapi tidak melupakan. Ia berusaha rekonsiliasi tetapi berusaha agar ini tidak terulang lagi.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Afrika selatan, di mana Nelson Mandela menunjukan bagaimana ia memberi inspirasi bagi pemulihan suatu bangsa. Kita harus melepaskan diri dari beban-beban sejarah. Kalau kita terus ada dalam beban sejarah, maka kita tidak akan maju. Tapi saya yakin, kalian mampu menganalisa sejarah dan maju ke depan.
Mengenai buku menurut Pdt. Yewangoe ini adalah tindakan melukai diri sendiri agar ada perubahan. Banyak cerita yang mengharukan. Banyak kali gereja sendiri (GMIT dan GKS) tidak memperhatikan. Situasi waktu itu membuat gereja tidak mampu menganalisa dengan baik. Kita menyayangkan ketika tragedi ’65 gereja tidak mampu menjalankan tugas pastoralnya. Ini adalah self critic. Pada saat tragedi ada pendeta di Sumba tetapi tidak dapat menjalankan tugasnya. Tapi sekarang semuanya sudah terjadi dan buku ini sudah ada. Marilah kita belajar untuk maju ke depan.
Sementara itu, Pdt. DR. Nicolas Woly dalam tanggapannya dikatakan, apa yang dihasilkan oleh JPIT ini, merupakan satu bentuk “bijaksana”. Mengapa? Karena menurutnya, melalui belajar kita akan terlebih dahulu menjadi bijaksana.
Dan juga menurutnya dengan buku ini, JPIT telah ikut serta dalam parade “masuk ke kekekalan”. Buku ini akan dibaca dalam rentang waktu lintas generasi. Buku ini akan menambah lagi deretan buku-buku yang dibutuhkan masyarakat dunia beradab yang salah satu agenda utamanya belajar membaca, karena “buku-buku adalah universitas keseharian kita”
Buku ini disusun oleh Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) bekerjasama dengan Fakultas Teologi Universitas Kristen ARTHA WACANA, ICTIJ dan Kerk in Actie ini terdiri dari 8 Bab, yakni  Memori-memori terlarang: Perempuan Korban dan Penyintas Tragedi '65 di NTT, SUMBA: * Korban Tragedi 1965 sebagai Orang Berdosa? (Sumba Barat), SABU: Penghancuran Perempuan Guru Sabu-Raijua oleh Negara, KOTA KUPANG :Peristiwa 1965 dan Aktivis Perempuan di Kota Kupang, KUPANG TIMUR : Ada Jurang di anatara Kita: Kekerabatan, dan Peran    Pastoral Gereja di Kupang Timur, TIMOR TENGAH SELATAN:Peristiwa 1965 dan      Pergumulan Identitas  Perempuan TTS,  ALOR : Janda Melawan Ketidakadilan di Alor dan EPILOG: Mulai Dengan Korban: Makna Tragedi '65 untuk Teologi.
Buku yang diedit oleh Pdt. Dr. Mery Kolimon  dan Lia Wetangterah ini, juga memuat gambar-gambar tempat pembantaian,  kuburan massal, selain foto penjara dan rumah-rumah tempat penahanan.

Minggu, 09 Oktober 2011

Jalan Panjang Menuju Keharmonisan Rumah Tangga

Penulis : Libby SinlaeloE, Tri M. Soekirman, Paul SinaleloE
Penerbit : Rumah Perempuan Kupang
ISBN : 978-602-96517-1-3
70 halaman termasuk referensi bibliografi dan lampiran
Bahasa Indonesia
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dalam suasana yang bahagia, aman, tentram dan damai adalah dambaan setiap orang dalam suatu rumah tangga. Itulah kalimat yang terdapat pada baris pertama sekaligus Alinea Pertama dari Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kalimat ini juga merupakan gambaran dari kondisi dan atau tujuan yang hendak diwujudkan berkaitan dengan maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahannya, sejauh mana hal ini teraplikasikan dalam kehidupan nyata sehari-hari dalam masyarakat sekitar kita?
         Pengalaman Rumah Perempuan selama 10 (sepuluh) tahun dalam melakukan kerja-kerja pendampingan korban, membuktikan bahwa memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera merupakan tantangan yang harus ditemukan solusinya, terutama pasca terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Tantangan ini semakin lebih berat lagi ketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, para pihak mencari keadilan melalui sistem peradilan formal. Pengalaman Rumah Perempuan juga mengajarkan bahwa pasca penarikan kasus dari pihak kepolisian dan atau pasca vonis pengadilan, pihak korban dalam hal ini istri atau anak maupun anggota rumah tangga lainnya akan dipersalahkan oleh pihak keluarga dan atau tetangga. Akibatnya, para korban akan mengalami tekanan psikologis. Khusus bagi anak akan cenderung mencari pelampiasan dengan cara mengikuti perilaku buruk dari pelaku. Sedangkan bagi para istri, biasanya akan memilih jalan pintas yakni perceraian untuk mengakhiri penderitaannya.
         Berpijak pada realita persoalan di atas, Rumah Perempuan yang merupakan lembaga non profit dan bekerja untuk isu-isu perempuan, kesetaraan gender dan sangat konsern pada persoalan kekerasan dalam rumah tangga, menawarkan suatu model penyelesaian alternatif kasus kekerasan dalam rumah tangga, lewat buku yang berjudul ”JALAN PANJANG MENUJU KEHARMONISAN RUMAH TANGGA”.